PROJECT PERLINDUNGAN JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA RENTAN
(0/27) Paket
1. Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan merupakan sebuah program yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bantalanatas permasalahan sosial yang dihadapi oleh masyarakat, seperti stunting dan kemiskinan. 2. Partisipasi dunia usaha dalam Bantuan Dana CSR untuk pembiyaan Bantuan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan di Jawa Barat merupakan amanah Perda Jawa Barat No 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada pasal 33. 3. Pekerja rentan yang menjadi sasaran adalah data pekerja yang masuk dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang merupakan kumpulan informasi dan data keluarga serta individu anggota keluarga hasil pemutakhiran Basis Data Keluarga Indonesia (Pendataan Keluarga Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional/PK-BKKBN 2021) di setiap wilayah pemutakhiran (RT/Dusun/RW) dan setiap tingkatan wilayah administrasi (desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan pusat) yang tersimpan dalam file elektronik dan sudah divalidasi NIK oleh DUKCAPIL serta memiliki status kesejahteraan (Desil 1-2) 4. Program dan Pembiayaan untuk perlindungan pekerja rentan melalui bantuan CSR sebagai berikut : - Program perlindungan yang diberikan yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian - Iuran Porgram Rp. 16.800 per orang per Bulan 5. Selain berdasarkan data P3KE, Perusahaan dapat berpartisipasi dalam program Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan dengan data yang dimiliki pihak Perusahaan, seperti pekerja rentan miskin di sekitar perusahan
Yang berpartisipasi dalam project ini
Belum ada data