Tentang CSR

Share:

Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan seperti terhadap masalah-masalah yang berdampak pada lingkungan seperti polusi, limbah, keamanan produk dan tenaga kerja.

Pengertian CSR dapat dilihat dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 ayat 3 yang menyatakan sebagai berikut.

“Tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”

Maksud & Tujuan

Maksud:

Memadu selaraskan program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan  (TJSLP) serta Program Kemitraan Dan Bina Linkungan (PKBL) dari kalangan Swasta, BUMN, BUMD dalam rangka optimasi program pembangunan di Jawa Barat.

Tujuan:

  • Sinkronisasi dan peningkatan kerjasama pembangunan Pemerintah dan Swasta melalui pengembangan TJSLP/PKBL, dan memperluas kemitraan pembangunan di Jawa Barat.
  • Tercapainya akselerasi dan penguatan program TJSLP/PKBL di kalangan Swasta, BUMN, BUMD  melalui pemanfaatan program yang ditawarkan oleh Pemerintah.

Prinsip CSR Jawa Barat

  • Motto Jabar maju bersama “Mitra”
  • Pendanaan CSR Jabar = 0 rupiah
  • Pola kerja: bersinergi program derajat tinggi koordinasi derajat rendah
  • Pola perencanaan TJSLP-PKBL dengan mitra: mitra TJSLP/CSR membuat perencanaan dengan melakukan sinkronisasi terhadap perencanaan pembangunan Jawa Barat (pemrov jbr,pemkab/kota,pt) di seluruh kabupaten/kota, dikelola oleh mitra csr dan dilaporkan kepada pengelolan csr jabar
  • Setiap perusahaan melkasanakan TJSL dan PKBL secara mandiri , sehingga dana tersebut dikelola langsung oleh perusahaan yang bersangkutan dan bukan merupakan pendapatan daerah provinsi dan kab /kota

Jenis Kegiatan CSR

SOSIAL

Diarahkan pada kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

LINGKUNGAN

Kegiatan pemberdayaan kondisi sosial masyarakat melalui peningkatan kapasitas, pendidikan lingkungan hidup dan konservasi, pencegahan polusi, penggunaan sumberdaya yang berkelanjutan, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim serta kampanye, proteksi dan pemulihan lingkungan

KESEHATAN

Diarahkan agar seluruh wilayah Jawa Barat dapat menyelenggarakan kesehatan yang memadai, meliputi usaha kesehatan; pembiayaan kesehatan; sumberdaya kesehatan; sediaan farmasi, alat kesehatan dan makanan; serta pemberdayaan masyarakat

PENDIDIKAN

Diarahkan untuk mencapai bebas putus jenjang sekolah pendidikan dasar dan menengah, beasiswa serta sarana dan prasarana pendidikan formal, non formal dan informal

PENINGKATAN DAYA BELI

yang diarahkan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional

INFRASTRUKTUR & SANITASI LINGKUNGAN

yang diarahkan untuk meningkatkan sarana dan prasarana lingkungan perdesaan dan perkotaan

SARANA & PRASARANA KEAGAMAAN

 

LAINNYA

Program pembangunan lainnya yang disepakati oleh perusahaan, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Kondisi CSR saat ini

Pendanaan CSR di Jawa Barat dari tahun 2013 hingga 2019 memiliki total anggaran sebesar Rp 941 Miliar. Selama periode tersebut, fokus pendaaan tedapat pada program-program pada sector peningkatan daya beli, yang meliputi pengembangan sektor koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah; agribisnis; perikanan; dan pasar tradisional. Selain itu, pendanaan CSR juga banyak berkontribusi pada sector Pendidikan dan infrastruktur serta sanitasi lingkunan.